logo

Mei 24 2019

Sidang TPKN/D Fakfak, Sekda Fakfak; Tindak Lanjut Persuasif Ganti Kerugian Negara Hasil Temuan BPK/APIP

FAKFAK, fakfakkab.go.id – Sebagai upaya melaksanakan proses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Fakfak, Majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi daerah (MPTGR) melakukan sidang tuntutan ganti rugi atas beberapa temuan kasus yang perlu diselesaiakan secara cepat.

Tim penyelesaian kerugian Negara/Daerah atau di kenal dengan tim TPKN Kabupaten Fakfak diketuai oleh Sekda Kabupaten Fakfak, bersama wakil ketua Kepala Inspektorat, sekretaris Kepala DPPKAD, dan anggota terdiri dari Asisten III Setda, Auditor, Kepala Bidang Inpektorat, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum dan Kabag SDM Setda bertindak selaku majelis untuk menyelesaiakan ganti kerugian Negara.

Acara berlangsung di ruang DPPKAD Fakfak pada (16/5/19) lalu, dengan menghadirkan 2 ASN yang tersangkut masalah kerugian Negara dan 1 kepala Kampung, untuk secara persuasi mengembalikan temuan akibat kerugian Negara.

Dalam mekanisme sidang, personal yang tersangkut di panggil dalam sidang sesuai dengan jumlah besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) atau aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk wajib menyelesaikan melalui mekanisme sidang yang modelnya sama dengan siding pengadilan.

Lalu,di baca tuntutan. Yang bersangkutan menyatakan sanggup mengantikan atau dapat memberikan jaminan dengan batas waktu tertentu. Kemudian ketua majelis berhak memutuskan atas pertimbangan tim.

Hal ini sebagai bagian dari upaya persuasif untuk segera mengantikan kerugian Negara atas dasar temuan yang terjadi. Dan bila diabaikan maka langkah selanjutnya dianggap sebagai temuan yang harus dipertanggungjawabkan kepada hukum.

Menurut ketua majelis, Pj. Sekda Drs. Ali Baham Temongmere MTP, langkah ini bagian dari upaya memberikan kesempatan dan upaya penyelamatan kepada yang bersangkutan untuk peduli dan berniat baik mengembalikan kerugian Negara atas temuan yang sudah teregistrasi. “Kalau dibiarkan hingga masa waktu tertentu, akan menjadi urusan rana hukum untuk ditindaklanjuti. (wa).

Sumber: bp4d.fakfakkab.go.id

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611