logo

Jul 08 2019

Kabupaten Fakfak Bakal Terapkan e-Government

FAKFAK, fakfakkab.go.id – Kabupaten Fakfak merupakan Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang akan menerapkan e-Government dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kesiapan  tersebut  Karena  pada tahun 2018 telah dibangun   infrastruktur dasar yaitu jaringan Fiber Optik Local Area Netwok (LAN) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pembangunan  website sub domain fakfakkab.go.id di 36 OPD, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

“Direncanakan pada akhir bulan juli akan dilaksanakan launching  penerapan e-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus  dilaksanakan Bimtek PNS BOX dan bimtek aplilkasi siMAYA,”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Statistik dan Persandihan Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Kominfo, Nyampen, S.Sos diruang kerjanya, Senin (8/7/2019) siang

Menurutnya, Bimtek PNS Box (Private Network security) Box meliputi pelatihan terkait  sistem keamanan informasi/data  dan interkoneksi  jaringan pemerintah, manajemen bandwidth dan layanan aplikasi dan email

“Sedangkan bimtek Aplikasi siMAYA adalah  penerapan surat menyurat secara elektronik. Dengan  demikian  segala hal  terkait  administrasi dan surat  menyurat, termasuk kearsipan dapat  dilaksanakan  secara lebih cepat,  efektif  dan efisien, karena tidak lagi dilaksanakan secara manual,”ujarnya.

Dijelaskannya, e-Government adalah system pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang pada prinsipnya inovasi e-Government  adalah untuk meningkatkan kualitas proses pelayanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui pelayanan online. Selain itu, melalui sistem e-Government, masyarakat bisa ikut mengontrol pekerjaan pemerintah.

“Penerapan e-Government di Indonesia dimulai sejak Tahun 2001 yaitu melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi Telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses  demokrasi, selanjutnya Tahun 2003  terbit kebijakan lagi yaitu  Inpres  Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Nasional Pengembangan e-Government, dan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),”jelasnya.

Ditambahkannya, bentuk-bentuk dari penggunaan e-Government adalah e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling, bahkan hingga e-health. Sistem e-Government ini tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri. Sistem e-Government dapat mendukung kinerja pemerintah dalam bidang government to business, government to citizen, government to government, dan government to employees.

“Dampak positif diterapkannnya sistem e-Government adalah masyarakat dapat menerima informasi laporan  kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-Government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, dari sisi  biaya maupun  waktu,”kata Nyampen.

Nyampen berharap, dengan diterapkannya sistem e-Governmernt yang sangat mudah diakses dan transparan dapat mengarahkan keadaan good and open government di Indonesia, khususnya di kabupaten Fakfak. [monces]

 

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611