logo

Nov 12 2019

Sekda Fakfak Ingatkan Kepala Kampung Tidak Boleh Pegang Dana Kampung

FAKFAK, Fakfakkab.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.Tp mengingatkan Kepala Kampung untuk mengelola dana kampung secara baik sesuai peruntuhkan sehingga menghasilkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Bapak-bapak kepala kampung saya ingatkan, uang (dana kampung,red) itu dipegang oleh bendahara kampung, tidak boleh kepala kampung pegang uang,”tegas Sekda saat pelantikan 6 Kepala Kampung dan sejumlah Baperkam di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Senin (4/11/2019) pagi.

Menurut Sekda, disetiap kampung ada struktur organisasi pemerintahan kampung, yang seharusnya difungsikan sesuai bidang tugasnya masing-masing, tanpa menopoli.

“Tugas kepala kepala kampung apa, sekretaris tugasnya apa dan juga sekretaris maupun bidang-bidang tugas yang lain, jangan uang cair kepala kampung yang pegang uang, bukan bendahara,”ujar Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda tata cara mencairkan uang atau dana kampung dilaksanakan secara bertahap, sehingga proses pembangunan juga terstruktur, terarah dan berhasil guna bagi masyarakat.

“Uang (dana kampung,red) yang dicairkan harus bertahap, itu yang diaebut arus kas, jangan kamorang ambil uang dari bank sampe dia pung nol-nol sen juga kamorang juga, ingat pencairannya harus bertahap,”pinta Sekda. [Daniel]

Sumber: diskominfoperstatik.fakfakkab.go.id

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611