Bupati Fakfak Larang Kepala Kampung Bertempat Tinggal di Kota
FAKFAK, Fakfakkab.go.id – Bupati Fakfak Dr. Mohammad Uswanas, M.Si mengingatkan kepala kampung diwilayah Kabupaten Fakfak untuk tidak bertempat tinggal di kota.
Hal itu ditegaskan Bupati Mohammad Uswanas dalam sambutannya pada acara pelantikan 6 kepala kampung yakni, Kepala Kampung Tanama, Puar, Us, Kayauni dan Kepala Kampung Homorkokma, serta sejumlah Baperkam di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Senin (4/11/2019) pagi.
“Saya ingin tegaskan bahwa, saudara-saudara kepala kampung tadi sudah tanda tangan pakta integritas berlamat di kampung, berarti bertempat tinggal dan bekerja di kampung, bukan bertempat tinggal di kota, saya mau suruh Polisi swiping, tidak main-main ini,”tegas Bupati Uswanas.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain adalah kepala kampung berkewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
“Kalau dulu belum ada undang-undang nomor 6 tahun 2014, kampung itu otonomi masih di kabupaten, tetapi sekarang, otonomi sudah lepas diri sudah masuk ke kampung, oleh sebabnya penyusunan, perumusan program pembangunan kampung itu menjadi tanggungjawab kepala kampung, yang cukup banyak itu,”jelasnya. [Daniel]