Apr 13 2020
FAKFAK, fakfakkab.go.id – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Kepala Kampung Brongkendik Abraham M. Gewab mengeluarkan Surat Himbauan kepada seluruh warga kampung Brongkendik. Adapun surat himbauan ini dikeluarkan sebagai dukungan penuh terhadap upaya dan usaha Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mencegah penyebaran virus Corona, yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor:43/606/BUP/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona.
Himbauan dari Kepala Kampung ini sendiri terdiri dari 10 poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh lapisan warga yang berdomisili di Kampung Brongkendik. Antara lain:
Perkembangan Covid-19 di Indonesia khususnya Papua Barat saat ini sudah seharusnya ditanggapi serius oleh seluruh warga masyarakat termasuk warga Kampung Brongkendik. Berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah, dan adanya sosialisasi langsung oleh distrik-distrik ke wilayah kampung, namun kurangnya pengetahuan serta informasi terkait Covid-19 oleh warga kampung, medorong Kepala Kampung dan segenap aparat kampung untuk lebih aktif dalam mensosialisasi tentang bencana Covid-19.Bagaimana agar supaya warga kampung tidak menjadi panik dan takut akan pemberitaan di media massa,media elektronik serta medsos yang terkesan berlebihan dan menjadi momok tersendiri,bahkan tidak jarang berita tentang wabah Covid 19 dibalut hoaks
Pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali juga warga kampung. Mereka juga berperan sebagai garda depan di wilayah kampung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Kerjasama yang baik antara Kepala Kampung, aparat kampung bersama warga kampung merupakan kunci utama dari pencegahan penularan Covid-19 dilingkungan kampung dan yang yang tak kala penting adalah kepatuhan warga kampung dalam menaati himbauan yang ada. [VNY]