Cegah Covid-19, Disdukcapil Fakfak Buka Layanan Urus e-KTP, KK dan KIA Online
FAKFAK, fakfakkab.go.id – Mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak menerapkan layanan online bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Fakfak Samad Hindom, S.Sos. M.Si mengatakan, pengurusan dokumen pencatatan sipil itu dilaksanakan sejak 20 Maret 2020 hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi kita lakukan penerbitan dokumen kependudukan dan pecatat sipil mengacu pada instruksi Pemerintah Pusat kemudian ditindaklanjuti Bupati Fakfak untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat serimonial dan berlaku umum, yang sifatnya berkumpul dan melibatkan banyak orang,”kata Samad Hindom, Kamis (16/4/2020) siang tadi.
Dijelaskannya, bagi warga yang ingin mengurus penertbiatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut melalui layanan via WhatsApp (WA) dengan nomor 081248417317 khusus untuk e-KTP, KIA dan Surat Pindah, sedangkan layanan untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian via WA nomor 081383308582.
“Bagi pemohon menghubungi nomor tertera sesuai pemohon dengan hanya mengetik Daftar Kelahiran, Daftar Kematian, Daftar KK, Daftar Surat Pindah, Daftar KTP-El dan Daftar KIA,”ujarnya.
Lanjut dia, pemohon melengkapi berkas persyaratan sesuai denganpersyaratan pemohon, bisa berupa foto atau scan). Detail persyaratan akan dikirim oleh admin kepada pemohon.
“Setelah melengkapi berkas, berkas dikirim ke nomor WA yang tertera diatas, permohonan pemohon diproses oleh petugas, setelah itu, petugas layanan akan mengirim dokumen kependudukan dalam bentuk format pdf, kemudian permohon mencetak dirumah menggunakan kertas HVS,”jelasnya. [mt]