logo

Sep 21 2020

Pemkab Fakfak Ikuti Rakorsus Penegakan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020 Secara Virtual Dengan Menkopolhukam dan Kementrian/Lembaga Terkait bersama Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten se-Indonesia

FAKFAK, Fakfakkab.go.id – Sekda Kabupaten Fakfak Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.Tp, Kepala Kantor Kesbangpol, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Fakfak bertempat digefung Winderware kembali mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) terkait Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19.  Rakorsus digelar secara virtual dari Kemenkopolkam, Jumat ( 18/09/2020 ), dipimpin Mahfud MD, sementara selaku narasumber Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BIN dan Kepala BNPB

Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin rapat mengatakan, Rakorsus kali ini menginstruksikan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada serentak agar segera melakukan Rakorsus di tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mensosialisasikan tahapan serta aturan tentang pilkada. Karena dalam waktu dekat sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon (paslon) dan pengundian nomor urut paslon. Tentunya tahapan ini yang dinilai rawan pengerahan massa serta pelanggaran aturan protokol kesehatan maupun aksi anarkis. Untuk itu, perlu langkah antisipasi dan kewaspadaan bagi daerah-daerah, sehingga diperlukan sinergitas antara penyelenggara pilkada, pemerintah daerah maupun Forkopimda.

Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, rapat lanjutan dari Rakorsus pada tanggal 9 September 2020 lalu ini dinilai sangat penting, karena ada beberapa tahapan pilkada yang rawan terjadi kerumunan massa, sehingga melanggar aturan protocol Covid-19 ataupun aksi kekerasan sebagai salah satu kerawanan pilkada 2020. Perlu diketahui pada 23 September akan ada tahapan penetapan paslon oleh KPUD, Kemudian 24 September pengundian dan pengumuman nomor urut paslon. Begitu pula sengketa pemilihan pada 23 September – 9 November, masa kampanye 26 September – 5 Desember, serta pemungutan suara pada 9 Desember. Tahapan-tahapan tersebut rawan terjadinya pengumpulan massa. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Rakorda dan action di daerah masing-masing, tegasnya.

Terkait dengan hasil Rakorsus ini, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan beberapa kesimpulan, diantaranya : sebelum tanggal 23 September 2020 bagi daerah yang belum mengadakan Rakorda agar segera melaksanakannya dan hasilnya dilaporkan ke pusat  (KPU/Mendagri). Perlunya diantisipasi tindak keributan dan kerumunan,  bukan saja di Kantor KPUD tetapi juga kerumunan di jalan umum. Disamping itu daerah diminta mengagendakan adanya deklarasi damai, guna lebih adanya ikatan moral. Selain itu, perlu memperhatikan zonasi, dimana daerah yang beresiko rendah, sedang dan tinggi penyebaran Covid-19. Selanjutnya dilakukan pendekatan, yaitu sinergi antar aparat penegak hukum maupun institusi birokrasi. Yang lebih penting, ketegasan dan konsistensi penindakan dalam rangka penegakan hukum, termasuk melakukan publikasi terhadap penindakan yang telah dilakukan oleh suatu daerah. (Diskominfostaper)

 

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611