logo

Sep 23 2020

KPU Fakfak Selenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Terkait Pilkada Ditengah Wabah Covid-19

FAKFAK, fakfakkab.go.id – Bertempat di Windter Tuare, Kompleks Rumah Dinas Bupati Fakfak, pada Selasa, 22 September 2020 pukul 10.00 WIT, KPU Kabupaten Fakfak menyelenggarakan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 Terkait Perubahan Atas PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus disease tahun 2019 (Covid-19).

Sekretaris Kabupaten Fakfak, Drs.H. Ali Baham Temongmere, M.T.P. yang mewakili Bupati Fakfak, membuka sosialisasi  ini.

Bupati Fakfak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ali Baham Temongmere menyampaikan,  Pilkada serentak 2020 akan tetap dilaksanakan namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Suasana sosialisasi (Foto IF)

Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa, S.IP. mengatakan, “Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”

Dekri juga mengharapkan agar, para pasangan calon tidak mengerahkan massa pada saat penetapan paslon  tanggal 23 September 2020, dan pengambilan nomor urut pada 24 September 22 mendatang.

Harapan Dekri merupakan upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Fakfak.

Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing paslon, pengurus partai politik, serta tokoh masyarakat ini, menghadirkan narasumber antara lain, Januarius Kerry Meak dan Hasanudin Rettob, keduanya merupakan komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Gondo Suprapto, S.K.M. M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, serta Fachri Tukwain, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. ***

Sumber : Infofakfak.com

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611