Jun 22 2021
Penandatangan Pakta Integritas itu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat belum lama ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi MCP pada 8 area intervensi yang dilakukan KPK di Kabupaten Fakfak.
Isi dari Pakta Integritas itu menerangkan bahwa, setelah menjalankan tugas menyerahkan semua aset Barang Milik Daerah atau BMD yang tidak bergerak den bergerak serta semua yang digunakan.
Terkecuali bagi aset yang dilakukan penjualan atau penghapusan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku setelah selesai menjabat.
Bupati Fakfak Untung Tamsil mengatakan, menyatakan penandatangaan pakta integritas itu sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan KPK.
“Program MCP yang dilakukan oleh KPK ini sebagai bentuk menata kembali aset kita dari sisi pengelolaan aset barang milik negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,”kata Bupati Untung Tamsil.
Mantan Kepala Bidang Aset BPPKAD Fakfak ini menyebutkan, aset negara yang dimaksud diantaranya seperti mobil dan sepeda motor.
“Jadi kita semua harus tahu bahwa, setelah kita semua tandatangan pakta integritas ini maka kita semua berada dalam pemantauan KPK, jadi kalau sudah pensiun, barang atau aset juga jangan ikut pensiun, harus dikembalikan ke negara,”ujar Bupati Untung Tamsil.
Kecuali, sambung Bupati Untung Tamsil, aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.
“Jadi penandatangan pakta integritas itu juga sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara,”jelas Bupati Untung Tamsil. [primarakyat.com]