Tandatangan Pakta Integritas, ASN di Fakfak yang Purnabakti Wajib Kembalikan Aset Negara
fakfakkab.go.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat harus atau wajib mengembalikan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset negara bergerak maupun tidak begerak jika sudah purnabakti.
Hal itu tertuang dalam Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, Sekda Ali Baham Temongmere, Inspektur Inspektorat, CH. Solaiman Uswanas, Kepala BPPKAD, Tajudin Lahadalia.
Juga Plt. Kepala Bappeda dan Litbang, Eksan Musaad, Kepala Dinas Perhubungan, T. Heru Uswanas dan Kepala Bidang Aset BPPKAD Bahman S. Mokoginta, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah, Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan dan Wakil Ketua DPRD Fakfak Iskandar Tassa.
Penandatangan Pakta Integritas itu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat belum lama ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi MCP pada 8 area intervensi yang dilakukan KPK di Kabupaten Fakfak.
Isi dari Pakta Integritas itu menerangkan bahwa, setelah menjalankan tugas menyerahkan semua aset Barang Milik Daerah atau BMD yang tidak bergerak den bergerak serta semua yang digunakan.
Terkecuali bagi aset yang dilakukan penjualan atau penghapusan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku setelah selesai menjabat.
Bupati Fakfak Untung Tamsil mengatakan, menyatakan penandatangaan pakta integritas itu sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan KPK.
“Program MCP yang dilakukan oleh KPK ini sebagai bentuk menata kembali aset kita dari sisi pengelolaan aset barang milik negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,”kata Bupati Untung Tamsil.
Mantan Kepala Bidang Aset BPPKAD Fakfak ini menyebutkan, aset negara yang dimaksud diantaranya seperti mobil dan sepeda motor.
“Jadi kita semua harus tahu bahwa, setelah kita semua tandatangan pakta integritas ini maka kita semua berada dalam pemantauan KPK, jadi kalau sudah pensiun, barang atau aset juga jangan ikut pensiun, harus dikembalikan ke negara,”ujar Bupati Untung Tamsil.
Kecuali, sambung Bupati Untung Tamsil, aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.
“Jadi penandatangan pakta integritas itu juga sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara,”jelas Bupati Untung Tamsil. [primarakyat.com]