Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Fakfak menyampaikan untuk pelaksanaan PPKM Mikro, Kabupaten Fakfak merupakan salah satu daerah yang melakukan hal tersebut.
“Untuk itu perlu kita bahas terkait prosedur teknis tentang PPKM, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Saya juga meminta kepada pihak RSUD menyampaikan kendala yang ada guna perbaikan ke arah yg lebih baik,” tegas Bupati.
Laporan perkembangan Covid-19 hingga tanggal 06 Juli 2021, yakni meninggal 17 orang, dalam pemantauan 264 orang. Untuk pelaksanaan vaksin sampai saat ini masih berlangsung dan dukungan logistik vaksin ada 5000 buah APD masih tercukupi, untuk obat anti virus masih mengalami kendala, karena saat ini jumlahnya terbatas.
Sesuai dengan data yang ada di dinas kesehatan, Polres Fakfak melakukan mapping, data yang paling tinggi adalah distrik Fakfak 137 orang, distrik Fakfak tengah 93, distrik tomage 9 orang, sehingga kami memberikan masukan pentingnya dibuat posko PPKM, dengan begitu, dapat mengetahui jumlah secara pasti orang yang terinfeksi virus Covid 19, dan dapat mengambil langkah yang lebih baik.
Menurut Kabak OPS, Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik Hotel BSI untuk dijadikan tempat isolasi terpusat, dan pemilik hotel sudah bersedia menjadikan tempatnya sebagai tempat isolasi terpusat.
“Terkait persiapan posko PPKM, kami akan berdayakan pihak kampung, di posko juga akan kami lengkapi dengan panel data, mulai dari jumlah yang terpapar, penanganan orang, obat obatan sampai dengan APD,” katanya.
Penyampaian bapak Efraim Kambu, PJs kepala BPBD Fakfak antara lain aktivitas pasar dan pelaku usaha, kami batasi dari Pukul 08.00.WIT s/d pukul 17.00. WIT.
Masukan dari Kajari Fakfak berdasarkan instruksi dari Kejagung, Kejari harus mendukung pelaksanaan PPKM di Daerah, baik itu melihat dan mendampingi pengadaan obat dan ketersediaan APD.
“Kami juga diminta untuk melakukan penegakan hukum yustisi terkait pelanggaran prokes,” Jelas Kajari.
Dari Kapolres Fakfak pelaksanaan prokes PPKM telah berjalan dan meminta agar dalam kegiatan patroli agar jumlah personil diatur, sehingga personil yang diturunkan tetap dalam keadaan sehat.
Untuk penindakan tipiring, akan kita laksanakan sehingga menimbulkan efek jera kepada masyarakat, Fakfak masuk salah satu daerah dari 43 daerah di Indonesia yg wajib menerapkan PPKM, perlu kita sikapi bersama, berkaitan dengan instruksi Mendagri nomor 17, kita diwajibkan melaksanakan PPKM skala mikro, guna membatasi ruang gerak perorangan dalam bersosialisasi.
Penyampaian Dandim 1803/Fakfak dari korban yang meninggal, kita perlu mengklasifikasi data, sehingga kita dapat menentukan langkah langkah yang strategis dalam penanganan sehingga lebih efektif, dengan adanya penerapan PPKM Mikro di setiap RT, RW, Desa, Kelurahan sampai Distrik di wil kab. Fakfak yang diharapkan bisa menekan penularan covid 19.
Hadir Diantaranya Yohana Dina Hindom SE. M.M (Wakil Bupati Fakfak), Drs.H. Ali Baham Temongmere M.TP (Sekda Kab.Fakfak), Letkol INF Dody Yudha Perwira S.I.P M.Tr (Han) Dandim 1803/Fakfak, Iskandar Tassa (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak), Tri Margono (Wakil ketua Pengadilan Negeri Fakfak), Deni Thie (Sekretaris Dinas Kesehatan Kab.Fakfak), AKBP Ongky Isgunawan S.Ik Mk (Kapolres Fakfak), AKP Sofyan (Kabag Ops Res Fakfak), Drs. Arif Rumagesan M.si (Ka Satpol PP Kabupaten Fakfak), Teguh (Kadis PUPR Kabupaten Fakfak), La Tajudin Lahajalia (Kepala DPPKAD), Serka W. Green (Pjs Danpos AL Fakfak), dr.Kastriani (Direktur RSUD Fakfak) dan Pimpinan OPD Kabupaten Fakfak. [INBISNIS.ID]