RAPAT PENYUSUNAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA (RIPPP) TAHUN 2022-2041
Manokwari 19 Januari 2022, Sesuai dengan amanat undang undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Papua beserta Peraturan Pemerintah Nomor 106 thn 2021 dan Peraturan Pemerintah 107 thn 2021 di tanah Papua bahwa percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kegiatan yang mengambil tempat di hotel Aston New Manokwari ini dihadiri oleh Sekretaris Kementrian Himawan Haryoga, Staf Presiden Felix.F.Wanggai, Staf Wakil Presiden Suprayoga Hadi, Staf Khusus Kementrian Bapenas Kemal Yusuf, dan perwakilan dari kabupaten se Papua Barat.
Dari kabupaten Fakfak di wakili oleh Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom yang didampingi langsung oleh Sekda kabupaten Fakfak Ali Baham Temongmere,Kabag TU Pimpinan Taufik Syafaat dan Tokoh Masyarakat Junaidin Rohrohmana.
Dalam sambutan yg disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menekankan agar dengan pelaksanaan RIPPP diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyakat terutama orang asli Papua,hal ini agar berjalan sesuai dengan visi Propinsi Papua Barat yaitu “PAPUA BARAT YANG AMAN,SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”
Selain itu pasca direvisinya UU no 21 tahun 2021 menjadi UU no 2 tahun 2021 dan terbitnya PP nomor 106 thn 2021 dan PP no 107 tahun 2021,kebijakan Otsus mengalami perubahan maka sangat diharapkan RIPPP ini dapat menjamin optimalisasi pemanfaatan Dana Otonomi khusus dalam rangka mempercepat pembangunan kesejahteraan,meningkatkan pelayanan publik serta menjamin kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di Papua Barat.(HUMPROFF)