logo

BUPATI FAKFAK BERHARAP PARA SEKRETARIS OPD DAPAT MEMAHAMI PPID

fakfakkab.go.id – Bupati Fakfak yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aroby Hindom, S.Sos, M.Si meminta kepada para Sekretaris OPD untuk lebih memahami tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagai PPID di OPD nya.

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis  Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, yang berlangsung kamis, 8 Setember 2022. ”Melalui Bimtek ini Bapak/Ibu  para Sekretaris dan Staf  yang  merupakan  PPID  di OPD masing-masing diharapkan dapat lebih memahami tentang pengelolaan  dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dikatakan,  salah satu tugas PPID  adalah  bagaimana PPID  dapat mengklasifikasikan informasi publik dan menyediakan serta memberi pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,  baik berupa informasi yang harus disediakan setiap saat, secara berkala , maupun informasi yang disediakan secara serta merta.

Disisi lain  PPID  juga harus dapat melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat pengecualian tidak boleh dibuka kepada publik, sebab keterbukaan informasi publik bersifat tidak mutlak, melainkan ada beberapa informasi yang menurut undang-undang harus dikecualikan dengan pertimbangan untuk kepentingan umum menutup informasi lebih baik daripada membuka. Demikian sebaliknya informasi yang bersifat pengecualian apabila kepentingan publik yang lebih besar menghendaki untuk dibuka dapat dibuka.

Pada Kesempatan tersebut Asisten II, Aroby Hindom, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa Bupati juga meminta kepada pengusus PPID Kabupaten Fakfak yang telah terbentuk untuk dapat  memfasilitasi pembentukan PPID di OPD-OPD, sehingga diharapkan dapat  memberikan pelayanan informasi publik secara optimal sebagaimana diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pelaksanaannya.

(KOMINFOSTAPER)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611