fakfakkab.go.id – Fakfak, 6 Oktober 2022, Pukul 10.30 WIT, Juniman Hutagaol, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Papua Barat beserta rombongan tiba di Bandara Torea Fakfak. Beliau disambut oleh Bupati Fakfak dan wakil Bupati Fakfak serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kemudian Beranjak dari Bandara Menuju Kantor kejaksaan untuk Melakukan Vidcon dan Selepas itu turut serta Meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang dulunya adalah Gedung Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat).
Acara Peresmian pada Gedung RJ ini didominasi oleh sambutan-sambutan yang mana Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si pada sambutannya menjelaskan “Salah satu program Kejaksaan menyangkut perdamaian, mungkin di fakfaklah tempatnya, perlu saya sampaikan bahwa Kota fakfak adalah kota toleransi, kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, Toleransi. Kota fakfak membawa semangat hidup idu-idu maninina Jojo”.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Anton Arifullah, S.H., M.H., KAJARI Fakfak , Mengatakan “di Kabupaten Fakfak yang memilki Tujuh Petuanan dimana terdiri dari Suku Baham, Suku Matta, Suku Mo, Suku Onin, Suku Irarutu, Suku Kimbaran dan Suku Arguni dari suku-suku ini terkait masalah-malasah penegakan hukum, misalnya palang memalang ataupun masalah tanah kemudian masalah pidana misalnya orang yang habis minum atau lainnya maka dengan adanya rumah restorative justice (RJ) ini bisa cepat diselesaikan di Idu-idu Wria ini”.
Tambahanya lagi “rumah perdamaian atau restorative justice atau Idu-idu Wria ini berasal dari Bahasa yang digunakan masyarakat fakfak sejak zaman dahulu, dimana Penggunaan Bahasa Iha merupakan salah satu wujud untuk melestarikan Bahasa Iha, Penempatan Rumah RJ ini berada di Gedung Pepera Fakfak dengan harapan rumah RJ bisa menjadi Rumah Rakyat dalam mendapatkan Keadilan Kepastian serta Kemanfaatan Hukum, demikian yang saya sampaikan, diakhir sambutan saya akhiri dengan pantun Air terjun ubadari sangat menawan, pergi ke ubadari sambal makan durian, bila ada kata yang kurang berkenan sudi kiranya mohon dimaafkan” , Tuturnya.
Lalu Sambutan oleh KAJATI Papua Barat Juniman Hutagaol yang Menekankan “Keberadaan Rumah Restorative Justice diperlukan dalam rangka upaya Kejaksaan untuk memudahkan dan mendekatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat terutama dalam mengimplementasikan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan restoratif adalah bukti Kepekaan Pimpinan Kejaksaan dalam mengikuti perkembangan dan dinamika hukum di Negara ini. Hal ini adalah suatu upaya untuk menepis anggapan bahwa Hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. karena penyelesaian perkara tidak harus dibawa ke pengadilan akan tetapi dimungkinkan penyelesaiannya dengan perdamaian.
Lanjutnya “Saya selaku pimpinan di Papua Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati Fakfak atas dukungan yang diberikan sehingga Rumah Restorative Justice ini dapat terwujud dan dapat diresmikan hari ini, kami juga berharap RJ ini dapat dibuat atau didirikan di tempat lain”.
Sebelum sambutan diakhiri, Juniman Hutagaol juga Kembali menekankan bahwa Gedung RJ yang diresmikan saat ini di Fakfak adalah gedung yang punya nilai sejarah yang begitu besar, dimana saat itu masyarakat Papua pada gedung Pepera dijadikan sebagai Gedung bersepakat serta mufakat untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semangat bersepakat dan mufakat inilah yang harus dihidupkan dan ditularkan Pada generasi saat ini pada Kegiatan-kegiatan atau aksi-aksi yang nantinya dilakukan di dalam Gedung Restorative Justice ini.
Terlihat hadir dalam acara ini Yakni para Asisten Kajati, Bupati Fakfak, Wakil Bupati Fakfak, Kapolres Fakfak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya. (D)