logo

Dengan pertimbangan potensi fisik lahan Fakfak yang memiliki tingkat kelerengan, geologi, ketinggian, dan kesesuaian lahan, maka wilayah Kabupaten Fakfak dalam menjaga lingkungan hidup selain mempertahankan kualitas udara dan kualitas air, juga menjaga konsistensi dan mengendalikan kawasan hutan, sepadan sungai, sempadan pantai dan kawasan rawan bencana. Kondisi demikian perlu dilakukan mitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya bencana.

A. Kualitas Air

Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan upaya pengendalian pencemaran air. Kelestarian dalam menjaga kualitas air dilakukan dengan cara:

  • Pemberian sanksi bagi setiap kegiatan pengambilan air oleh masyarakat, dan atau badan lain yang merusak sumber air.
  • Pemerintah memberi sanksi pada setiap kegiatan yang menghambat aliran air oleh masyarakat dan atau badan lain.
  • Pemberian sanksi terhadap kegiatan yang memanfaatkan pengambilan air tanah secara besar-besaran.
  • Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembuangan limbah padat (sampah) dan atau limbah cair pada kawasan pantai.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dalam pengendalian dan pengawasan pencemaran air.
  • Melakukan pengelolaan limbah cair untuk dapat meminimalkan perubahan lingkungan domestik maupun industri. Dimana limbah cair domestik berasal dari kegiatan sehari-hari yang dibuang relatif tidak terlalu besar, namun jika pemukiman tersebut padat, pembuangan limbah cair domestik dapat menimbulkan permasalahan tersendiri.

B. Pengelolaan Limbah Domestik

Air limbah domestik pada umumnya di buang ke septictank komunal, selain itu juga dibuang melalui septictank individual. Untuk pengelolaan lumpur tinjanya, sedang dicari model dan solusinya. Untuk limbah rumah tangga pada umumnya belum tertangani dengan baik. Limbah rumah tangga di buang langsung melalui saluran drainase, kemudian oleh drainase disalurkan ke sungai dan kemudian bermuara ke laut. Sistem ini merupakan sistem yang masih konvensional sehingga air buangan limbah rumah tangga sangat berpotensi mengotori dan mencemari badan air lainnya. Hal ini terjadi di perkotaan dan permukiman perkampungan.

C. Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah di Fakfak saat ini masih bersifat konvensional dimana sampah dikumpulkan di wadah-wadah individu dan komunal kemudian diangkut menggunakan truk sampah menuju TPA. Dilihat dari armada sampah dan kondisi existing di lapangan, persoalan sampah menjadi yang sulit diatasi. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat rendah, sehingga sering dijumpai sampah berceceran di tempat umum dan di buang di laut yang akhirnya memicu kerusakan lingkungan dan menganggu kelestarian.
Sistem pengolahan sampah yang konvensional menyebabkan penanganan sampah mulai dari pemilahan sampah, proses daur ulang menjadi sangat sulit, TPA cepat penuh, serta tertumpuknya sampah di TPS dengan waktu lama sehingga menimbulkan penumpukkan dan bau yang tidak sedap. Kendala-kendala ini menuntut dilaksanakannya sistem pengolahan sampah yang lebih terpadu dengan prinsip 3R (Reuse, Recycle, Reduce), dengan melibatkan masyarakat sejak awal.

D. Kualitas Udara

Udara merupakan kebutuhan pokok manusia, sehingga udara perlu dilindungi untuk kepentingan bersama. Pengendalian pencemaran udara agar lingkungan menjadi baik yang terbebas dari polusi udara dan kebisingan. Untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran udara di Kabupaten Fakfak dilakukan :

  • Pengendalian terhadap pembakaran hutan dan sampah dilakukan dengan cara identifikasi lokasi-lokasi kebakaran, identifikasi lingkungan, dan penyebab kebakaran pada lokasi terkait dan lingkungan sekitar area kebakaran dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembakaran.
  • Penanaman pohon pada setiap jaringan jalan dengan kepadatan dan polusi bising dan polusi udara yang tinggi serta pada kawasan-kawasan tertentu yang dianggap rawan bencana.

Untuk meningkatkan kualitas air dan udara serta menghindari dari terjadinya pencemaran maka optimalisasi terhadap kawasan hutan segera mendapat perhatian. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :

  • Melakukan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan.
  • Memfungsikan organisasi atau lembaga yang dikelola oleh masyarakat yang bergerak dibidang pemerhati lingkungan hidup.
  • Penatagunaan hutan sesuai dengan peruntukannya dan kawasan lindung berupa hutan lindung, cagar alam, dipertahankan dijaga kelestariannya.
  • Memberikan fungsi lindung pada hutan produksi.
  • Pengendalian percepatan penebangan hutan dengan cara inventarisasi pemanfaatan kayu (industri, swasta, dan masyarakat), monitoring kelayakan pemanfaatan kayu, dan memberikan sanksi atau disinsentif.
  • Reboisasi terhadap hutan yang telah mengalami degradasi lingkungan.

E. Sempadan Pantai

Sempadan Pantai adalah kawasan di sepanjang pantai yang ditetapkan untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai dan mencegah kerusakan pantai. Kriteria sempadan pantai, yaitu daratan atau pesisir sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Dengan luas yang ada di sepanjang kawasan sempadan pantai perlu dijaga terutama dalam pemanfaatannya karena sangat rawan terjadinya bencana.

F. Sempadan Sungai

Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Untuk mempertahankan sempadan sungai dapat dilakukan:

  • Sekurang-kurangnya 100 meter kiri-kanan sungai besar tidak bertanggul dan 50 meter di kiri dan kanan anak sungai tidak bertanggul harus berada di luar permukiman.
  • Untuk sungai bertanggul di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter atau disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
  • Pemanfaatan ruang kawasan sempadan sungai di Kabupaten Fakfak adalah terdistribusi di seluruh distrik di Kabupaten Fakfak yang terdapat sungai dan anak sungainya.

G. Kawasan Sekitar Mata Air

Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling lokasi mata air yang mempunyai manfaat mempertahankan kelestarian fungsi air. Kriteria kawasan sekitar mata air, yaitu sekurang memiliki jari-jari 200 meter. Pemanfaatan kawasan sekitar mata air di Fakfak, pada mata air Tetar dan sungai air besar.

H. Kawasan Mangrove

Pada wilayah pesisir Kabupaten Fakfak banyak ditemui Manggrove/hutan bakau di pantai utara, antara Distrik Kokas hingga Bomberay dan pantai selatan di Distrik Karas. Kawasan ini menjadi kawasan perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian untuk kelestarian ekosistem pantai dan pengembangan potensi perikanan. Disamping itu kawasan ini memiliki manfaat sebagai kawasan yang menjadi tempat berkembangbiaknya ikan dan udang serta penyedia makanan plankton dan zooplankon.

Kawasan Mangrove di Kabupaten Fakfak

 

I. Kawasan Rawan Bencana

Kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung yang tergolong rawan longsor, gempa, gerakan tanah karena sesar dan patahan atau bencana geologi sejenis dan kawasan rawan banjir. Kawasan Rawan Bencana berdasarkan pada kriteria merupakan wilayah yang dilalui oleh patahan aktif, wilayah dengan batuan dasar berupa endapan lepas seperti endapan sungai, endapan pantai dan batuan lapuk. Wilayah dengan kerentanan tinggi untuk terkena gerakan tanah, terutama jika kegiatan manusia menimbulkan gangguan pada lereng di kawasan ini. Wilayah dengan kerentanan tinggi terkena bencana gelombang pasang dan banjir serta kerentanan tinggi terhadap bencana tsunami. Kawasan yang termasuk rawan bencana di Kabupaten Fakfak diantaranya di lereng-lerang perbukitan dengan kemiringan curam, kawasan dengan sejarah patahan dan gempa yaitu di sekitar Semenanjung Onin di wilayah Fakfak sisi barat. Dengan demikian pengembangan kawasan perkotaan Fakfak perlu mendapat perhatian terutama pada sepanjang jalan Kokas, Jalan Ahmad Yani dan daerah kampung sungai (jalur Pelabuhan).

Kawasan permukiman rawan bencana di Kabupaten Fakfak

 

J. Terumbu Karang

Kawasan lindung lainnya yang dikembangkan di Kabupaten Fakfak terutama kawasan pesisir pantai dengan keberadaan terumbu karang yang dijumpai di perairan utara Kokas, Pulau Ega dan Di Distrik Karas. Kawasan ini akan ditata menjadi bagian dari aset pariwisata yang ada di Kabupaten Fakfak. Pelestarian dari seluruh bagian lingkungan hidup ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Fakfak.

Terumbu karang di Kabupaten Fakfak

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611