ASISTEN III SETDA FAKFAK HADIRI PENGANGKATAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH DAN JANJI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU SISA MASA JABATAN 2019 – 2024 ANGGOTA DPRD KABUPATEN FAKFAK
ASISTEN III SETDA FAKFAK HADIRI PENGANGKATAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH DAN JANJI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU SISA MASA JABATAN 2019 – 2024 ANGGOTA DPRD KABUPATEN FAKFAK
ASISTEN III SETDA FAKFAK HADIRI PENGANGKATAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH DAN JANJI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU SISA MASA JABATAN 2019 – 2024 ANGGOTA DPRD KABUPATEN FAKFAK
fakfakkab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mengadakan Peresmian, Pengucapan Sumpah dan Penandatanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) serta Penyematan Emblem kepada Anton Ubra, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Fakfak sisa periode 2019-2024 yang dipandu oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Fakfak Iskandar Tasa, A.Md.T
Asisten Bidang Administrasi Umum Girin, SE dalam sambutan lepasnya mengatakan “Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada Bapak Anton Ubra pada siang hari ini dalam suka cita telah dilantik dan diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Fakfak. Disamping itu juga saya percaya amanah ini sangat berat untuk Bapak Anton Ubra. Untuk itu kami ucapkan selamat, mudah-mudahan amanah yang di berikan sebagai penampung aspirasi rakyat yang ada di Kabupaten Fakfak ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Saya juga berpesan apa yang dibacakan tadi didalam sumpah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, sehingga nanti kita menjalankan tugas sebagai Mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebagai amanah yang kita bebankan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya”.
Pada kesempatan yang sama Iskandar Tasa, A.Md.T dalam Sambutanya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Peresmian, Pengukuhan dan Pengucapan sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu bagi anggota DPRD merupakan salah satu proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD yang telah mengalami kekosongan kursi keanggotaan karena alasan tertentu, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menjelaskan bahwa “Anggota DPRD yang Meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya dengan Hormat dan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama”.
“Karena itu saya pribadi maupun atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Fakfak menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Alm. Marcus Krispul A.Md atas jasa-jasanya yang telah melahirkan Karya Bhakti dan Dedikasi yang telah ditorehkan dalam mewarnai perjalanan pengabdian, khususnya pada lembaga DPRD dan Kabupaten Fakfak pada umumnya. Selanjutnya pada kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih kepada saudara Bupati Fakfak dan Saudari Wakil Bupati Fakfak atas kerjasama yang baik sehingga pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pergantian antar waktu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak dapat Terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan”, Punkas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Fakfak.
Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Siti Rahma Hegemur, ST, MM, Wakil ketua I Samaun Hegemur, SE, M.A.P, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Arobi Hindom, S.Sos, M.Si, Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Drs. Marthen idie, M.Si., Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ibu Mujusam Uswanas,SE, M.Si, Forkopimda Kabupaten Fakfak, para Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, para Kepala OPD Kabupaten Fakfak, Keluarga Yang di Lantik, Serta Tamu undangan Lainnya. (PROKOPIM SETDA)