BUPATI FAKFAK BERHARAP PARA SEKRETARIS OPD DAPAT MEMAHAMI PPID
fakfakkab.go.id – Bupati Fakfak yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aroby Hindom, S.Sos, M.Si meminta kepada para Sekretaris OPD untuk lebih memahami tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagai PPID di OPD nya.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, yang berlangsung kamis, 8 Setember 2022. ”Melalui Bimtek ini Bapak/Ibu para Sekretaris dan Staf yang merupakan PPID di OPD masing-masing diharapkan dapat lebih memahami tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dikatakan, salah satu tugas PPID adalah bagaimana PPID dapat mengklasifikasikan informasi publik dan menyediakan serta memberi pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, baik berupa informasi yang harus disediakan setiap saat, secara berkala , maupun informasi yang disediakan secara serta merta.
Disisi lain PPID juga harus dapat melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat pengecualian tidak boleh dibuka kepada publik, sebab keterbukaan informasi publik bersifat tidak mutlak, melainkan ada beberapa informasi yang menurut undang-undang harus dikecualikan dengan pertimbangan untuk kepentingan umum menutup informasi lebih baik daripada membuka. Demikian sebaliknya informasi yang bersifat pengecualian apabila kepentingan publik yang lebih besar menghendaki untuk dibuka dapat dibuka.
Pada Kesempatan tersebut Asisten II, Aroby Hindom, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa Bupati juga meminta kepada pengusus PPID Kabupaten Fakfak yang telah terbentuk untuk dapat memfasilitasi pembentukan PPID di OPD-OPD, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi publik secara optimal sebagaimana diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pelaksanaannya.