FAKFAK, fakfakkab.go.id – Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si melaunching aplikasi Online Single Submission (OSS) dan Perizinan online aplikasi SiCantik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Kamis (27/6/2019) pagi kemarin.Dalam sambutannya, Bupati Mohammad Uswanas mengaprisiasi atas terselenggaranya launching aplikasi OSS dan SiCantik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang good governance melalui peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Fakfak.
“Saya mengapresiasi langkah DPTMTSP, yang telah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,”ujar Bupati Uswanas.
Menurut Bupati bahwa, dalam zaman globalisasi sekarang ini dituntut cepat tepat dan akurat. Maka itu, hendaknya dunia usaha mampu memperbaharui informasih pengetahuannya.
“Kalau sampai masyarakat tidak mengikuti kemajuan infromasih dan teknologi, maka akan tertinggal. Saya minta pelaksanaan sistem ini juga diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM,”pintanya.
Sementara Kepala DPMTSP Kabupaten Fakfak Drs. Marthen Idie, M.Si mengatakan, OSS merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan berbagai database, yang nantinya akan lebih memudahkan atau menyederhanakan pelayanan perizinan maupun non perizinan. Selain itu memangkas persoalan klasik dalam perizinan selama ini, yaitu percaloan.
“Jadi ini langkah bagus pemerintah, sehingga seluruh pelayanan perizinan terstandarisasi secara nasional,”ujar Marthen Idie kepada media ini sebelum dimulainya launcing.
Sementara SiCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu), lanjut Marthen, merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan OSS untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan oleh DPMTSP.
“Dengan dilaksanakannya pelayana perizinan melalui aplikasi SiCantik akan berdampak pada efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Fakfak menyerahkan hasil cetakan ijin trayek atas nama La Ane, Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atas nama Ihsan Kurnianda dan IMB atas nama Roby Sahupela. Kegiatan tersebut diakhiri Halal Bi Halal. [monces]