Bupati Fakfak Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
Fakfak – Bupati Fakfak menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Fakfak Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Fakfak, Jumat (26/9/2025).
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Fakfak menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Ketua DPRD Fakfak Amir Rumbouw, atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Keduanya menjadi landasan penyusunan perubahan APBD.
Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah responsif terhadap dinamika pembangunan, regulasi baru, dan kondisi fiskal daerah. Ia menekankan tiga poin utama dalam perubahan tersebut:
1. Penyesuaian pendapatan daerah, berdasarkan realisasi semester pertama dan potensi sumber baru.
2. Prioritas belanja daerah, difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
3. Efisiensi anggaran, agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat maksimal bagi kesejahteraan warga.
“Dengan perubahan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen memastikan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Fakfak dalam pidatonya.
Sebagai penutup, Bupati Fakfak menyerahkan secara resmi Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Amir Rumbouw untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Bupati, pimpinan DPRD, Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah. (Kominfo)