DPRK dan Pemkab Fakfak Sahkan Lima Raperda Strategis
Fakfak – Rapat Paripurna Kesepuluh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak Masa Sidang Kedua Tahun 2025 resmi ditutup pada Rabu malam, (30/7/2025).
Dalam penutupan rapat tersebut, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak menyepakati dan mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, dalam pidato penutupan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif DPRK Fakfak dalam menyelesaikan pembahasan lima Raperda dalam waktu dua hari.
“Lima Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak,” ujar Wakil Bupati Fakfak.
Wakil Bupati juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah, khususnya yang menjadi pemrakarsa Raperda tersebut, agar segera menindaklanjuti saran dan masukan selama proses pembahasan.
“Saya menegaskan kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa lima Raperda ini agar dapat melaksanakan segala saran, masukan, dan perbaikan terhadap rancangan tersebut, serta wajib menyusun Rancangan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi,” tegas Wakil Bupati Fakfak.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap implementasi lima Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan efektif dan membawa manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Fakfak. (adith/Bid.PIKP)