logo

E-GOVERNMENT SEBUAH UPAYA OPTIMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KABUPATEN FAKFAK

“Participation of people in decision-making is the real goal of e-government. Governments have to do more than just release information to the public”. _Viviene Reding

Fakfakkab.go.id – E-Government adalah Abreviasi dari Electronic Government, yang pengertian bahasa Indonesianya bisa disepadankan menjadi Pemerintahan yang berbasis Elektronik. E-Government atau E-gov adalah adalah suatu bentuk transformasi Pemerintahan dari non-electronic menjadi serba digital. Secara ringkas bisa kita tarik simpulan sementara bahwa E-Gov adalah suatu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dengan mengupayakan pemanfaatan teknologi informasi mutakhir dan komunikasi.

dilansir dari berbagai sumber di internet tujuan dari diadakannya E-Government adalah pembentukan jaringan dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat. Secara global, penerapan e-Government di berbagai negara yang dikaji mempunyai tujuan sebagai berikut:

Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat; Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public; Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat; Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.

menurut Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan, bahwa penerapan E-Government dapat dilaksanakan melalui tingkatan sebagai berikut :

  1. Tingkat persiapan yang meliputi : Pembuatan situs informasi di setiap lembaga; Penyiapan SDM; Penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Wernet, dll; Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik.
  2. Tingkat pematangan yang meliputi : Pembuatan situs informasi publik interaktif; Pembuatan antar muka keterhubungan antar lembaga lain.
  3. Tingkat pemantapan yang meliputi : Pembuatan situs transaksi pelayanan publik; Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.
  4. Tingkat pemanfaatan yang meliputi : Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government To Government), G2B (Government To Business) dan G2C (Government To Citizen) yang terintegrasi.

di Kabupaten Fakfak sendiri pada Tahun 2023 penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik telah dipraktikkan pada berbagai Institusi Pemerintahan Daerah. integrasi E-government dalam setiap penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten telah termaktub dalam misi ke Empat RPJMD kabupaten Fakfak 2021 – 2026.

Seturut dengan hal tersebut diatas, Diskominfo Fakfak yang menjadi ujung Tombak  serta dengan mempertimbangkan aspek real dilapangan, menurut redaksi tantangan yang akan dihadapi oleh Sistem E-Gov adalah terbatasnya jumlah server dan masih terbatasnya software berlisensi disebabkan karena harganya yang tinggi, Sumber daya manusia yang handal di bidang TI ( Teknologi UInformasi) masih kurang, Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh, Infrastruktur belum memadai, Tempat akses terbatas, Prinsip Desain Cetak biru (Blueprint) diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu Cetak biru (Blueprint) tersebut didesain dengan prinsip keseimbangan antara Fleksibilitas dan standardisasi. Cetak biru memberikan panduan yang konsisten namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak yang spesifik. (D)

Image Source : Unair News

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611