logo

Fakfak Mantapkan Arah Pembangunan : Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025-2029 Disahkan

Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah resmi menyampaikan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025–2029. Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD selama dua hari, Rabu–Kamis (10–11/9/2025), menjadi momentum penting dalam meneguhkan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat yang dihadiri anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta berbagai organisasi ini berjalan lancar dan mendapat apresiasi. Dalam sambutannya, Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa meski penyampaian dokumen sempat bergeser dari jadwal, hal tersebut dilakukan untuk memastikan isinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Fakfak.

Dokumen perubahan ini merupakan penjabaran dari RPJMD 2025–2029 yang disusun melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Enam misi utama ditetapkan sebagai pedoman pembangunan, mencakup tata kelola pemerintahan yang bersih, kemandirian ekonomi berbasis SDA, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur publik, penguatan adat dan budaya, serta terciptanya masyarakat yang aman dan dinamis.

Bupati Fakfak juga menekankan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS 2025–2029 disusun sesuai regulasi dan ditindaklanjuti dengan langkah strategis, antara lain rasionalisasi pendapatan, penyesuaian belanja sesuai prioritas, serta penertiban aset daerah. Proyeksi pendapatan daerah naik dari Rp1,35 triliun menjadi Rp1,38 triliun, sementara belanja disesuaikan ke Rp1,40 triliun dengan pergeseran Rp3,43 miliar untuk menutup kekurangan BPJS Kesehatan UHC. Adapun pembiayaan tetap di Rp48,22 miliar sehingga kondisi anggaran dinyatakan berimbang.

Menutup rapat, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas keseriusan mereka dalam membahas perubahan ini. Ia menegaskan bahwa persetujuan terhadap KUA-PPAS menjadi dasar penting penyusunan perubahan APBD 2025 yang diharapkan mampu memperkuat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pembangunan.

Dengan disahkannya nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak optimis dapat menjalankan program-program strategis secara lebih terarah, guna mewujudkan daerah yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing di masa depan. (KOMINFO)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611