FAKFAK, fakfakkab.go.id – Kabupaten Fakfak merupakan Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang akan menerapkan e-Government dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kesiapan tersebut Karena pada tahun 2018 telah dibangun infrastruktur dasar yaitu jaringan Fiber Optik Local Area Netwok (LAN) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pembangunan website sub domain fakfakkab.go.id di 36 OPD, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Direncanakan pada akhir bulan juli akan dilaksanakan launching penerapan e-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus dilaksanakan Bimtek PNS BOX dan bimtek aplilkasi siMAYA,”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Statistik dan Persandihan Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Kominfo, Nyampen, S.Sos diruang kerjanya, Senin (8/7/2019) siang
Menurutnya, Bimtek PNS Box (Private Network security) Box meliputi pelatihan terkait sistem keamanan informasi/data dan interkoneksi jaringan pemerintah, manajemen bandwidth dan layanan aplikasi dan email
“Sedangkan bimtek Aplikasi siMAYA adalah penerapan surat menyurat secara elektronik. Dengan demikian segala hal terkait administrasi dan surat menyurat, termasuk kearsipan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, efektif dan efisien, karena tidak lagi dilaksanakan secara manual,”ujarnya.
Dijelaskannya, e-Government adalah system pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang pada prinsipnya inovasi e-Government adalah untuk meningkatkan kualitas proses pelayanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui pelayanan online. Selain itu, melalui sistem e-Government, masyarakat bisa ikut mengontrol pekerjaan pemerintah.
“Penerapan e-Government di Indonesia dimulai sejak Tahun 2001 yaitu melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi Telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi, selanjutnya Tahun 2003 terbit kebijakan lagi yaitu Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Nasional Pengembangan e-Government, dan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),”jelasnya.
Ditambahkannya, bentuk-bentuk dari penggunaan e-Government adalah e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling, bahkan hingga e-health. Sistem e-Government ini tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri. Sistem e-Government dapat mendukung kinerja pemerintah dalam bidang government to business, government to citizen, government to government, dan government to employees.
“Dampak positif diterapkannnya sistem e-Government adalah masyarakat dapat menerima informasi laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-Government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, dari sisi biaya maupun waktu,”kata Nyampen.
Nyampen berharap, dengan diterapkannya sistem e-Governmernt yang sangat mudah diakses dan transparan dapat mengarahkan keadaan good and open government di Indonesia, khususnya di kabupaten Fakfak. [monces]