Okt 09 2022
fakfakkab.go.id – Fakfak, 7 Oktober 2022, Berlokasi di Rumah Restorative Justice yang baru saja diresmikan, Acara Pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Fakfak dimana Pejabat sebelumnya adalah Anton Arifullah, Sh, MH kini diganti dengan Nixon Nikolaus Nilla, SH, MH sebagai Kajari Fakfak, dilaksanakan.
Juniman Hutagaol, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Papua Barat selaku Pejabat yang melantik, dalam sambutannya menuturkan “Prosesi pengangkatan, alih tugas dan penempatan dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan akan terus di lakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk kebutuhan Organisasi yang dimaksud untuk melakukan pengembangan, pemantapan bagi kepentingan personil, organisasi dan institusi dengan tujuan pengayaan wawasan, pengalaman serta kemampuan guna mendorong profesionalitas dan kesiapan yang bertujuan pada peningkatan kinerja guna mengoptimalkan target dan hasil yang hendak di raih dan di capai, hal ini sangat perlu dilakukan sejalan untuk mengimbangi dan merespon dinamika masyarakat dengan semakin berkembangnya berbagai permasalahan dan kompleksitas tugas dan pekerjaan yang harus di hadapi”.
Tambahnya lagi “Sebagaimana kita ketahui bersama, pelantikan pengambilan sumpah jabatan yang kita laksanakan, dimana Kejaksaan saat ini sedang di puji dengan berbagai pujian namun hal tersebut jangan membuat kita berhenti, tetap tingkatkan semangat melayani, pertahankan mindset kerja yang inovatif agar penegakkan hukum kita mampu mengiringi perkembangan zaman, serta yang terpenting segala kesalahan di masa lampau harus membuat kita terus mengambil langkah korektif untuk menjadi lebih baik di masa mendatang. Masyarakat terus memantau bagaimana cara kita memberikan pelayanan publik secara profesional dan tuntas. Barometer baik buruknya persepsi publik terhadap Institusi kita dapat di lihat dari seberapa besar capaian public trust yang kita raih. Dan perlu di ingat bahwa prestasi yang kita raih saat ini menjadikan tugas kedepan akan semakin berat, karena menggapai prestasi gemilang itu sulit, namun mempertahankan akan jauh lebih sulit”.
Beliau juga kembali mengingatkan kepada kita semua arti penting menjaga intergritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menggunakan media sosial. “saya menghimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan tanpa terkecuali Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menghentikan segala praktek penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan. Beberapa saat yang lalu Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Nomor 66 tanggal 09 Maret 2022 tentang Larangan Intervensi dan/atau Campur tangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa, di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD. Selain itu juga Jaksa Agung menginstruksikan kita dalam pelaksanaan tugas sehari-hari untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk bertindak cepat dan tepat dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah. Mari kita bersama-sama saling mengingatkan untuk mempedomani surat Jaksa Agung Nomor R 3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja dan surat Jaksa Agung Nomor: B-164/A/SUJA/09/2022 tanggal 08 September 2022 perihal Mempertahankan Kepercayaan Masyarakat. Saya yakin dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang baru, akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kinerja Kejaksaan profesional, modern, bermartabat, dan terpecaya kapanpun kita dalam memenuhi aspirasi masyarakat, selain berdampak terhadap upaya pemulihan citra korps akan bermanfaat pula terhadap upaya pengokohan dan pemberdayaan Lembaga Kejaksaan, setiap insan Adhyaksa selalu melaksanakan dan mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, tegas bersemangat konsisten dan tidak diskriminatif tanpa kompromi. Hal itu hanya bisa kita laksanakan jika segenap aparatur Kejaksaan senantiasa berjiwa pengabdian di sertai kemampuan profesional dan integritas serta disiplin yang tinggi, maka tugas dan kewajiban akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari hari, termasuk dalam menggunakan media sosial, cermati dan laksanakan Perintah Harian Jaksa Agung sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada tanggal 22 Juli 2022 lalu secara sunguh-sungguh, termasuk didalamnya terdapat pelaksanaan Rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2021 untuk menjadi batu ukur keberhasilan serta evaluasi kinerja”, ‘Ujarnya’.
Diakhir sambutannya KAJATI Papua Barat menjelaskan bahwa salah satu konsekuensi jabatan yang di emban adalah tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang. “meningkatkan pengawasan melekat. Sebagai pimpinan, saudara tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh anak buah, karena saudara memiliki tanggung jawab secara moral. Oleh karenanya saya akan miminta pertanggungjawaban saudara sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela. Sumpah serta janji Jabatan yang saudara ucapkan harus saudara laksanakan dengan sungguh-sungguh. Jadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai cerminan dalam menjalankan tugas dimanapun saudara berada. Tolong diingat, Jabatan yang saudara emban bukanlah sekedar untuk dibangga-banggakan, tetapi untuk dipertanggung jawabkan”, Pungkasnya.
Pada jam yang berbeda, dilakukan pula pelantikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini daerah Fakfak yang baru menggantikan Pejabat lama.
Suasana Pelantikan dan sertijab ini berlangsung penuh khidmat dan serius, Terlihat hadir dalam pelantikan ini yakni Wakil Bupati Fakfak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta para undangan lainnya. (D)