FAKFAK, fakfakkab.go.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, ASN dapat bekerja tanpa harus masuk kantor (work from home).
Langkah Pemerintah Pusat itupun ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (PEMDA). Misalnya pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang mana sesuai Edaran Pusat, work from home diperpanjang sampai 21 April 2020.
Arahan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) langsung membuat sejumlah ASN di lingkup Pemda Fakfak berinovasi melakukan modifikasi kerja agar bisa tetap efektif dan juga produktif bekerja dari rumah. Salah satunya adalah Muhamad Taufiq, S.IP, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan di Setda Kabupaten Fakfak, dengan semangat sebagai ASN beliau mencoba memanfaatkan aplikasi video conference yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Diskominfostaper Fakfak untuk dapat bekerja dari rumah, disamping itu dengan penggunaan video conference dalam bekerja disituasi pandemik Covid-19 seperti ini kita akan lebih bisa berkonsultasi atau berinteraksi dengan ASN lainnya terkait pekerjaan kantor yang harus diselesaikan.
Bagi Muhamad Taufiq, S.IP, M.Si, work from home ini adalah tantangan tersendiri baginya dan bagi ASN lainnya di daerah, karena para ASN harus mampu menguasai teknologi informasi/digital. Sehingga dengan mampu memanfaatkan teknologi dalam bekerja dan berkomunikasi serta tetap mampu melayani pimpinan dan masyarakat.
Untuk langkah awal Aplikasi Video Conference milik Diskominfostaper ini dirasa cocok digunakan dalam lingkup TU Pimpinan Setda Kabupaten Fakfak mengingat keamanan data nantinya berbeda dengan aplikasi sejenis yang dengan mudah kita download. Semoga disituasi ini tidak mengurangi semangat kita dalam bekerja. [VNY]