Koordinasi Bansos Tunai, Menteri Sosial Video Conference dengan Pemkab Fakfak
FAKFAK, fakfakkab.go.id – Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara menggelar video conference dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, Kamis (16/4/2020) sore kemarin.
Video Coverence diikuti Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat. Untuk Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat diikuti langsung oleh Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Wakil Bupati Fakfak Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP
Juga hadir Kepala Dinas Sosial, Drs. H. Abdul Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Samad Hindom, Sos. M.Si, Kepala BPKAD, Tajudin Lahadalia, S.IP. M.Si di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak.
Dalam Video Conference itu, membahas penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mensos Juliari menyebutkan bahwa Kemensos RI mengalokasikan bantuan sosial tunai untuk Provinsi Papua sebesar Rp 80.000/Kepala Keluarga dan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 40.000 per Kepala Keluarga.
“Setelah video conference ini, ibu, bapak akan menerima alokasi per Kabupaten/kota sesuai yang diperuntukan,”ujar Menteri Sosial Juliari.
Menurutnya, penerima bantuan social itu diproitaskan kepada keluarga-keluarga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun belum menerima program bansos apapun seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau sembako.
“Saya berharap, bantuan social tunai ini dapat menambah bantuan-bantuan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota, namun diperuntuhkan kepada keluarga-keluarga yang belum menerima bansos apapun,”imbuhnya.
Adapun kriteria penerima bantuan, di antaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK nonpenerima program sembako dan KK nonpenerima program PKH.
Adapun mekanisme pelaksanaan bansos tunai di antaranya :
1.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI.
2.Alokasi awal KPM Bansos Tunai per kabupaten/kota oleh Kemensos RI.
3.Kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui oleh gubernur melalui SIKS-NG.
4.Penetapan KPM bansos tunai oleh Kemensos RI
5.Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai
6.Proses penyaluran bansos tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan pemda
7.Pengendalian dan sosialisasi bansos tunai dilakukan terpadu antara pusat dan daerah.
Diketahui bahwa, Video Coverence ini merupakan fasilitas Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinaskominfostaper) Kabupaten Fakfak [Dinaskominfostaper Kabupaten Fakfak]