Dengan pertimbangan potensi fisik lahan Fakfak yang memiliki tingkat kelerengan, geologi, ketinggian, dan kesesuaian lahan, maka wilayah Kabupaten Fakfak dalam menjaga lingkungan hidup selain mempertahankan kualitas udara dan kualitas air, juga menjaga konsistensi dan mengendalikan kawasan hutan, sepadan sungai, sempadan pantai dan kawasan rawan bencana. Kondisi demikian perlu dilakukan mitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya bencana.
A. Kualitas Air
Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan upaya pengendalian pencemaran air. Kelestarian dalam menjaga kualitas air dilakukan dengan cara:
B. Pengelolaan Limbah Domestik
Air limbah domestik pada umumnya di buang ke septictank komunal, selain itu juga dibuang melalui septictank individual. Untuk pengelolaan lumpur tinjanya, sedang dicari model dan solusinya. Untuk limbah rumah tangga pada umumnya belum tertangani dengan baik. Limbah rumah tangga di buang langsung melalui saluran drainase, kemudian oleh drainase disalurkan ke sungai dan kemudian bermuara ke laut. Sistem ini merupakan sistem yang masih konvensional sehingga air buangan limbah rumah tangga sangat berpotensi mengotori dan mencemari badan air lainnya. Hal ini terjadi di perkotaan dan permukiman perkampungan.
C. Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di Fakfak saat ini masih bersifat konvensional dimana sampah dikumpulkan di wadah-wadah individu dan komunal kemudian diangkut menggunakan truk sampah menuju TPA. Dilihat dari armada sampah dan kondisi existing di lapangan, persoalan sampah menjadi yang sulit diatasi. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat rendah, sehingga sering dijumpai sampah berceceran di tempat umum dan di buang di laut yang akhirnya memicu kerusakan lingkungan dan menganggu kelestarian.
Sistem pengolahan sampah yang konvensional menyebabkan penanganan sampah mulai dari pemilahan sampah, proses daur ulang menjadi sangat sulit, TPA cepat penuh, serta tertumpuknya sampah di TPS dengan waktu lama sehingga menimbulkan penumpukkan dan bau yang tidak sedap. Kendala-kendala ini menuntut dilaksanakannya sistem pengolahan sampah yang lebih terpadu dengan prinsip 3R (Reuse, Recycle, Reduce), dengan melibatkan masyarakat sejak awal.
D. Kualitas Udara
Udara merupakan kebutuhan pokok manusia, sehingga udara perlu dilindungi untuk kepentingan bersama. Pengendalian pencemaran udara agar lingkungan menjadi baik yang terbebas dari polusi udara dan kebisingan. Untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran udara di Kabupaten Fakfak dilakukan :
Untuk meningkatkan kualitas air dan udara serta menghindari dari terjadinya pencemaran maka optimalisasi terhadap kawasan hutan segera mendapat perhatian. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :
E. Sempadan Pantai
Sempadan Pantai adalah kawasan di sepanjang pantai yang ditetapkan untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai dan mencegah kerusakan pantai. Kriteria sempadan pantai, yaitu daratan atau pesisir sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Dengan luas yang ada di sepanjang kawasan sempadan pantai perlu dijaga terutama dalam pemanfaatannya karena sangat rawan terjadinya bencana.
F. Sempadan Sungai
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Untuk mempertahankan sempadan sungai dapat dilakukan:
G. Kawasan Sekitar Mata Air
Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling lokasi mata air yang mempunyai manfaat mempertahankan kelestarian fungsi air. Kriteria kawasan sekitar mata air, yaitu sekurang memiliki jari-jari 200 meter. Pemanfaatan kawasan sekitar mata air di Fakfak, pada mata air Tetar dan sungai air besar.
H. Kawasan Mangrove
Pada wilayah pesisir Kabupaten Fakfak banyak ditemui Manggrove/hutan bakau di pantai utara, antara Distrik Kokas hingga Bomberay dan pantai selatan di Distrik Karas. Kawasan ini menjadi kawasan perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian untuk kelestarian ekosistem pantai dan pengembangan potensi perikanan. Disamping itu kawasan ini memiliki manfaat sebagai kawasan yang menjadi tempat berkembangbiaknya ikan dan udang serta penyedia makanan plankton dan zooplankon.
Kawasan Mangrove di Kabupaten Fakfak
I. Kawasan Rawan Bencana
Kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung yang tergolong rawan longsor, gempa, gerakan tanah karena sesar dan patahan atau bencana geologi sejenis dan kawasan rawan banjir. Kawasan Rawan Bencana berdasarkan pada kriteria merupakan wilayah yang dilalui oleh patahan aktif, wilayah dengan batuan dasar berupa endapan lepas seperti endapan sungai, endapan pantai dan batuan lapuk. Wilayah dengan kerentanan tinggi untuk terkena gerakan tanah, terutama jika kegiatan manusia menimbulkan gangguan pada lereng di kawasan ini. Wilayah dengan kerentanan tinggi terkena bencana gelombang pasang dan banjir serta kerentanan tinggi terhadap bencana tsunami. Kawasan yang termasuk rawan bencana di Kabupaten Fakfak diantaranya di lereng-lerang perbukitan dengan kemiringan curam, kawasan dengan sejarah patahan dan gempa yaitu di sekitar Semenanjung Onin di wilayah Fakfak sisi barat. Dengan demikian pengembangan kawasan perkotaan Fakfak perlu mendapat perhatian terutama pada sepanjang jalan Kokas, Jalan Ahmad Yani dan daerah kampung sungai (jalur Pelabuhan).
Kawasan permukiman rawan bencana di Kabupaten Fakfak
J. Terumbu Karang
Kawasan lindung lainnya yang dikembangkan di Kabupaten Fakfak terutama kawasan pesisir pantai dengan keberadaan terumbu karang yang dijumpai di perairan utara Kokas, Pulau Ega dan Di Distrik Karas. Kawasan ini akan ditata menjadi bagian dari aset pariwisata yang ada di Kabupaten Fakfak. Pelestarian dari seluruh bagian lingkungan hidup ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Fakfak.
Terumbu karang di Kabupaten Fakfak