logo

Okt 21 2019

Mengurangi Rumah Tidak Layak Huni, Kabupaten Fakfak Mendapatkan 225 Unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

FAKFAK, fakfakkab.go.id – Rabu, 16 Oktober 2019. Menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki keterbatasan daya beli masih menjadi permasalahan umum Pemerintah Pusat  hingga ke tingkat pemerintah daerah. Berbagai upaya pemberian bantuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni terus diupayakan melalui kerjasama antar instansi teknis mulai tingkat pusat hingga daerah.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya melakukan koordinasi hingga ke tingkat pemerintah daerah dalam hal ini instansi teknis yang menangani langsung terkait urusan perumahan rakyat.

Serah Terima SK Penerima BSPS Kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Ada pun program bantuan yang dimaksud yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam hal ini ditangani langsung oleh Instansi Teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR2KP) Kabupaten Fakfak Serta pihak BAPPEDA Kabupaten Fakfak yang terus mendampingi dalam hal koordinasi berjalannya program dimaksud.

Pada kesempatan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gedung Winder Tuare Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., MAP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa Program BSPS ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni.

Penyerahan Bantuan secara simbolis BSPS kepada masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:   22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Kriteria rumah layak huni meliputi terpenuhnya persyaratan keselamatan bangunan seperti : struktur bawah/pondasi, struktur tengah/kolom dan balak (Beam) serta struktur atas. Selain itu kriteria lainnya yaitu terjaminnya kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan sanitasi dan yang terakhir terpenuhinya kecukupan luas minimum 7,2 m2/orang sampai dengan 12 m2/orang.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama yang dihadiri oleh Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si selaku Wakil Bupati Fakfak mengapresiasi kinerja Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak yang berupaya untuk memperoleh program BSPS dari Pemerintah Pusat untuk disalurkan bagi Masyarakat Fakfak dalam bentuk bahan bangunan. Selanjutnya Wakil Bupati Fakfak menyampaikan harapannya agar bahan bangunan yang diterima oleh penerima manfaat agar tidak menjualnya kembali. Melainkan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin sesuai dengan kondisi kebutuhan rumah yang dirasakan tidak layak dan akan dilakukan kegiatan perbaikan kembali.

Adapun jumlah unit rumah yang dikerjakan melalui Program BSPS, Samaun Dahlan, S.Sos., MAP menyampaikan Kabupaten Fakfak akan menerima bantuan sejumlah 225 Unit yang akan dikerjakan pada 2 kelurahan dan 6 kampung dengan total nilai bantuan yaitu Rp. 17.500.000,00. Nilai bantuan tersebut dibagi menjadi yaitu Rp. 15.000.000,00 untuk dipergunakan membeli bahan material bangunan dan Rp. 2.500.000,00 digunakan sebagai pembayaran upah tukang.

Program BSPS bukan merupakan program baru yang dilaksanakan di Kabupaten Fakfak, melainkan telah ada di tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, Masyarakat Fakfak penerima Program BSPS diharapkan serius mengerjakan program ini, sehingga akan menjadi perhatian dari pemerintah daerah melalui instansi teknis yaitu Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak untuk diusulkan pada tahun berikutnya.

Sumber : dpupr2kp.fakfakkab.go.id

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611