PEMBERIAN REMISI UMUM, BUPATI FAKFAK PIMPIN UPACARA DI LAPAS FAKFAK MEMPERINGATI HUT RI 79
Fakfakkab.go.id – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S, Sos, M, Si, dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom,SE,MM, menghadiri rangkaian Kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesa Ke-79 dan Penyerahan Remisi Umun Kepada Narapidana Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Kabupaten Fakfak bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIB Fakfak Kamis 17 Agustus 2024 Pagi.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Fakfak Untung Tamsil, S, Sos, M, Si, menyerahkan remisi secara simbolis kepada Dua orang antara lain Abdul Gani Seram besarnya remisi lima bulan sampai genap enam bulan,Yarfin Kambu besarnya remisi empat bulan,adapun total penerima remisi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak sebanyak 64 orang.
Bupati Fakfak Untung Tamsil,S,Sos,M,Si, membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. menyampaikan hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita. Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini. Kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah”.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Bupati Fakfak berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Saya ucapkan “Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini” bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara”.
“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak Saudara-saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti Saudara kembali ke masyarakat,” pungkas Bupati Fakfak.