logo

Pemkab Fakfak, menerima Dokumen persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak melalui Video Conference

Fakfakkab.go.id– Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si bertempat di kediaman rumah Dinas Bupati Fakfak menerima Dokumen Persetujuan dari Kementrian ATR/BPN melalui Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah secara resmi melalui video conference, Kamis (03/09/2020).

Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Reny Windyawati secara resmi telah menyerahkan surat persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak kepada Bupati Fakfak. Persetujuan Substansi merupakan salah satu tahap yang penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perda Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten/Kota. Setelah dokumen RTR selesai disusun, draft Raperda RTR akan diajukan kepada Menteri ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan substansi.

Ada 8 (delapan) wilayah yang mendapatkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang (RTR) tahun 2020-2040  antara lain RTRW Kabupaten Sumba Tengah, RTRW Kabupaten Sumbawa Barat, RDTR Kawasan perkotaan Labuha Kabupaten Halmahera Selatan , RDTR Kawasan perkotaan Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa, RDTR Kawasan perkotaan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, RDTR Kawasan Perkotaan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan, RDTR Kawasan Perkotaan Fakfak Kabupaten Fakfak, dan RDTR Kawasan Perkotaan Rasiei Kabupaten Teluk Wondama.

Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Kabupaten Fakfak tahun 2020-2040, Melalui surat Persub nomor PB.01/428-200/VIII/2020 Tanggal 7 Agustus 2020. Persetujuan tersebut menjadi dasar dalam melaksanakan penataan ruang Wilayah Kabupaten Fakfak kedepannya sehingga dapat tercipta pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Fakfak.

Dalam sambutannya, Direktur pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Reny Windyawati menekankan bahwa persetujuan substansi ini harus segera ditindak lanjuti menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembangunan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Fakfak Dr. Drs Mohammad Uswanas, M,Si menyampaikan ungkapan rasa terimakasih  dan apresiasi kepada kementrian ATR/BPN atas penyerahan dokumen Persetujuan Tata Ruang dan Kawasan  Perkotaan Kabupaten Fakfak. Dengan adanya persetujuan ini maka akan dilakukan strategi pengembangan wilayah perkotaan dan tentunya akan menjadi hal yang positif dan produktif.

Selama ini kami masih menggunakan RTRW yang lama tetapi dengan draft persetujuan kali ini menjadi suatu frame dalam menata ruang sehingga dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di kabupaten Fakfak, tambahnya.

Turut hadir mendampingi Bupati dalam acara tersebut Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. (Diskominfostaper)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611