logo

Penggunaan lahan di Kabupaten Fakfak terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi sempadan pantai dan sempadan sungai serta beberapa kawasan lain (Manggrove) yang di konservasi. Penggunaan lahan untuk kegiatan budidaya meliputi perumahan perkotaan, perumahan perkampungan, perdagangan dan jasa, kawasan industri, pertanian, kebun campuran, perikanan, hutan dan pengembangan infrastruktur lingkungan. Pengembangan pemanfaatan ruang di kawasan budidaya bertujuan untuk menjaga kualitas daya dukung lingkungan Kabupaten Fakfak, mengarahkan perkembangan wilayah yang seimbang, memanfatkan lahan yang kurang produktif, menciptakan penyerapan lapangan pekerjaan, penyediaan ruang kegiatan perekonomian yang sesuai dengan potensinya dan menjadi pendukung pertumbuhan pusat-pusat sesuai struktur ruang yang dikembangkan. Peruntukan kawasan budidaya yang termasuk kelompok lahan non hutan seluas sebesar 264.11 Ha (18,56%) terutama bagi kawasan lahan perkebunan, perkotaan dan kawasan Agropolitan serta prasarana pendukung dan hutan produksi seluas 762.186 Ha atau 53,2 % dari luas wilayah Kabupaten Fakfak. Rincian penggunaan ruang di Kabupaten Fakfak terlihat pada tabel.

Tabel Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Di Kabupaten Fakfak

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611