Wakil Bupati Fakfak dan Forkopimda ikuti Rapat Koordinasi Khusus Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 secara Virtual
Wakil Bupati Fakfak dan Forkopimda ikuti Rapat Koordinasi Khusus Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 secara Virtual
Wakil Bupati Fakfak dan Forkopimda ikuti Rapat Koordinasi Khusus Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 secara Virtual
FAKFAK, Fakfakkab.go.id – Wakil Bupati Fakfak Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si didampingi Sekretaris Daerah dan OPD terkait serta Ketua Bawaslu Kab.Fakfak, bertempat di Winder Tuare Fakfak mengikuti Vidio Converence Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) bersama Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Pusat, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Satgas Covid-19 dan diikuti oleh Gubernur/Bupati/Walikota se- Indonesia, berlangsung Rabu (09/09/ 2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dalam Sambutannya Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan beberapa point yaitu:
Pertama, perlunya dilakukan Sosialisasi secara massif dan sistematif tentang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Perturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus deaseas 2019 (Covid-19), serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian sengketa Pilkada 2020
kedua, menyangkut Penjaminan saksi, maka yang sifatnya administratif dilakukan dengan pendekatan persuasif, sedangkan hukuman pidana merupakan tindakan akhir.
Ketiga, lanjut Menkopolhukam Mahfud, KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan ketua Partai Politik didaerah yang menyelenggarakan Pilkada, guna menegaskan pelaksanaan peraturan terutama menyangkut protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya.
Keempat, yang berkaitan dengan teknik pelaksanaan Pilkada pada umumnya akan dikoordinasikan dan dipimpin KPUD. Dan yang menyangkut pengamanan dan penindakan disiplin dan hukum dikoordinasikan Kapolda di Provinsi dan Kapolres di Kabupaten/Kota.
Dan kelima, Pemerintah Pusat tengah memikirkan kemungkinan penjatuhan sanksi lain atas pelanggaran-pelanggaran“ Perlu dilakukan langkah-langkah tegas dan pemberian sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran”, ujar Mahfud.
Ketua KPU , Arief Budiman mengatakan bahwa daerah yang melaksanaan pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota, dan penyelenggaraan pilkada nantinya jika dalam hal penerapan protokol kesehatan tidak baik maka akan menjadi sarana penyebaran dari covid-19 yang akan menyebar kejutaan orang. Bersama-sama kita harus mampu mematuhi peraturan yang telah di tetapkan. Salah satunya protokol kesehatan.
Ada 12 hal baru di TPS pada pilkada serentak yang diadakan tanggal 9 Desember 2020 yaitu 500 pemilih per Tps, pengaturan kedatangan , memakai sarung tangan , mencuci tangan, cek suhu, masker, menggunakan pelindung wajah, disinfektan Tps, menjaga jarak, Kpps beserta anggotanya telah di tes Rapid dan dinyatakan sehat, tidak bersalaman dan tinta di tetes, lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan harapannya kepada seluruh penyelenggara Pilkada untuk memprioritaskan masalah kesehatan agar penyelenggaraan pilkada kali ini tidak menimbulkan korban jiwa. Karena salah satu faktor utama terjadinya penularan adalah faktor adanya kerumunan disamping beberapa faktor lainnya. Oleh karena itu seluruh penyelenggara diharapkan untuk menaati protokol kesehatan.
Kapolri Idham Azis dalam vidcon tersebut menjelaskan situasi Kamtibnas Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020, antara lain melaksanakan Operasi Mantap Praja 2020 dengan 192.028 personil dan Operasi Aman Nusa II untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami juga membentuk Satgas Anti HOAX dan Satgas Anti Money Politic untuk mengedepankan strategi preventif-represif dalam menangani isu-isu hoax dan provokatif, jelasnya. (Diskominfostaper)