logo

Wakil Bupati Fakfak Dorong Penguatan Regulasi Pembangunan Daerah

Fakfak – Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., mendorong penguatan regulasi pembangunan jangka panjang melalui pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2025 di Gedung DPRK Fakfak, Selasa (29/7/2025).

Dalam pidato pengantarnya, Donatus menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah terhadap dinamika nasional dan tantangan pembangunan ke depan.

“Lima Ranperda ini merupakan respon konkret pemerintah terhadap kebutuhan aktual daerah, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Fakfak.

Ranperda pertama yang disampaikan Wakil Bupati adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045. Dokumen ini menjadi peta jalan pembangunan Fakfak dua dekade mendatang, dengan visi: Kabupaten Fakfak Aman, Unggul, dan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.

Wakil Bupati Donatus juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai landasan hukum yang memperkuat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.

“Penegakan peraturan daerah harus memiliki dasar yang kuat, baik secara yustisial maupun non-yustisial,” tegasnya.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Fakfak menyampaikan, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak melalui Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan di Fakfak ramah dan berpihak pada hak-hak anak, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” jelasnya.

Ranperda keempat yang diajukan adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Wakil Bupati menjelaskan, penyesuaian nomenklatur kelembagaan perlu dilakukan, termasuk perubahan Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Ranperda kelima mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020–2040. Aturan ini dinilai tidak relevan karena telah digantikan dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 yang mengacu pada regulasi terbaru.

Menutup pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan, apresiasi kepada DPRK atas sinergi yang terjalin dalam proses legislasi daerah.

“Semoga kelima Ranperda ini segera disetujui agar pembangunan Fakfak berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan kompetitif,” pungkasnya.  (Anja/Bid.PIKP)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611