logo

WAKIL BUPATI FAKFAK HADIRI MOU PENGADILAN AGAMA FAKFAK DENGAN DINAS KESEHATAN DAN DP3AP2KB

fakfakkab.go.id – Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak melaksanakan penanda tanganan perjanjian kerja sama (MOU) dengan Dinas Kesehatan Kab.Fakfak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Fakfak,Senin 04 Juli 2022 bertempat di aula Pengadilan Agama Kab.Fakfak.

Penanda tanganan perjanjian kerja sama ini di hadiri oleh Wakil Bupati Fakfak,Yohana Dina Hindom,S.E,MM, Kepala Pengadilan Agama Kab.Fakfak, Kepala Dinas Kesehatan Fakfak ,Kepala Dinas D3AP2KB

MOU ini berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan permohonan dispensasi kawin/nikah di pengadilan agama yang kemudian dirujuk ke Dinas Kesehatan dan D3AP2KB terlebih dahulu,agar bisa di berikan edukasi terkait resiko-resiko perkawinan di usia dini,terutama terkait kesiapan fisik dan mental serta kesiapan ekonomi.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Fakfak memberikan apresiasi atas tersenggaranya MOU ini dengan harapan agar ke depan MOU ini akan memberi dampak positif kepada pasangan usia dini agar lebih matang dalam mengambil keputusan sebelum mengajukan permohonan pernikahan di usia yg muda,mengingat belum siap secara fisik dan mental ,selain itu kaitannya dengan kesehatan masing-masing terutama kesehatan dari calon ibu yg Masi berusia muda,sangat rentan dengan permasalah terkait alat reproduksi dan bayi yang akan dilahirkan nanti.

Selain itu menurut wakil Bupati Pernikahan haruslah memenuhi kriteria umur pasangan suami dan istri yakni 20-35 Tahun,sehingga organ reproduksi telah matang dan siap bila terjadi pembuahan,banyak sekali kasus-kasus ibu mudah yg melahirkan dengan menderita anemia berat,oleh karna itu pemerintah mendukung penuh terselenggaranya MOU ini.
(Bagian Prokopim Setda Ff)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611