logo

WAKIL BUPATI FAKFAK HADIRI PENUTUPAN SIDANG PARIPURNA DPRD MASA SIDANG KEGITA TAHUN SIDANG 2022

fakfakkab.go.id – Fakfak, 30 September 2022, pukul 22.00 WIT, berlokasi di Gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak, penutupan Sidang Paripurna DPRD masa Sidang Ketiga tahun Sidang 2022 yang membahas tentang Pentetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 dilangsungkan.

Wakil Buapti Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE, MM Melalui Sambutannya mengatakan Bahwa “Sebagai sebuah Dokumen Perencanaan dan penganggaran, Maka rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 hendaknya dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta program yang menjadi prioritas pembangunan daerah”.

Tambah beliau “Namun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2022 ini belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan dan aspirasi baik dari Pemerintah maupun Masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan Anggaran  yang tersedia dalam membiayai program dan kegiatan dan didasarkan pada pertimbangan objektif dan realistis seperti ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan ”Tuturnya”.

Yohana Dina Hindom, SE, MM, juga mempertegas bahwa APBD-P ini adalah penajaman dari sasaran maupun target kinerja, hal ini berguna untuk mengoptimalkan pencapaian dari target dan sasaran yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran Berajalan.

“Setelah Melalui Pembahasan dan Rapat Pleno, Maka Dewan Telah menyetujui RAPBD-P Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini menunjukan bahwa antara Eksekutif dan Legislatif telah memiliki Kesamaan dan Kesepahaman dalam Merumuskan Kebijakan, dan hal ini juga menjadi komitmen serta tanggung jawab Bersama dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju terwujudnya masyarakat Kabupaten Fakfak yang Terdepan , Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri (Fakfak Tersenyum) yang merupakan Visi dalam RPJMD 2021 – 2026”, ‘tutur Beliau’.

Diakhir Sambutan Wakil Bupati Fakfak, Menginstruksikan Kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan , baik yang mengalami perubahan maupun yang tidak, mengingat efektifitas waktu yang tersisa kurang lebih tiga bulan. Hal ini bertujuan agar ditahun anggaran berikutnya tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya. Selain itu beliau juga menekankan agar program atau kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Terlihat hadir dalam acara ini yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Dandim Fakfak, Kapolres Fakfak, Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah serta Undangan Lainnya.
(PROKOPIM SETDA)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611