logo

WAKIL BUPATI HADIRI SIDANG PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MASA SIDANG KE- 3 TAHUN 2022

fakfakkab.go.id – Fakfak, 29 September 2022, 20.00 WIT Bertempat di Gedung Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak, Sidang ke-3 Tahun sidang 2022 sebagai pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anngaran 2022 dilaksanakan.

Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE, MM dalam sambutannya menguraikan Bahwa “Sidang diagendakan oleh Dewan untuk digelar kali ini merupakan langkah antisipatif, agar persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD tidak melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang Undangan yaitu pada tanggal 30 september 2022. Selain itu Untuk mengendalikan dampak Inflasi, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk Periode bulan Oktober sampai dengan bulan desember 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 serta surat edaran  Menteri  dalam Negeri Nomor 840/5412/59”.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Menguraikan pula Tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan sosial dalam rangka pengembalian inflasi daerah yang mana :
Belanja wajib perlindungan sosial dimaksud berupa :
➢ Pemberian bantuan sosial
➢ Penciptaan lapangan kerja
➢ Pembelian subsidi sektortransportasi umum

Kemudian lanjut Beliau “yang dianggarkan sebesar 2% dari penyaluran DAU bulan oktober sampai dengan desember 2022 serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Maka pada (APBD-P) ini PEMDA (Pemerintah Daerah) telah mengalokasikan dana untuk Bansos ( Bantuan Sosial) sebesar Rp. 4.271.400.000,00, Bansos ini diperuntukan kepada:
– Penyandang masalah kesejahteraan (PMKS).
– Pedagang lapak kecil.
– Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM).

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun Anggaran merupakan Media untuk menyesuaikan target baik pendapatan maupun belanja yang telah ditetapkan  APBD Tahun Anggaran 2022.
Bertolak dari itu maka beberapa jenis pendapatan mengalami penyesuaian antara lain:
– Dana Bagi Hasil (DBH).
– Sumber Daya Alam.
– Minyak Bumi dan Gas ( Migas).
– Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Reguler.
– Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
– (Permen Keu No 127/PMK/07/2022.
– Tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH T.A. 2022.

Setelah disesuaiakan dengan beberapa pendapatan yang mengalami penyesuaian maka APBD – P T.A. 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pendapatan
    Pendapatan setelah perubahan dari Rp.1.318227.827.051 menjadi 118.377.600.474
    ➢ Pendapatan Asli Daerah ( PAD)
    PAD dianggarkan sebesar Rp. 61.858.409.615,00
    ➢ Pendapatan Transfer
    Pendapatan Transfer setelah dianggarkan sebesar Rp. 1.256.369.436
  2. Belanja
    Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.457.977.465.887,
    Terdiri dari:
    a. Belanja Operasi
    Belanja Operasi setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.014.309.936.265,
    b. Belanja Modal
    Belanja Modal setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 240.792.122.451.00,
    c. Belanja Tak Terduga
    Belanja Tak Terduga setelah perubahan dianggarakan sebesar Rp. 11.989.552.030,00,
    d. Belanja Transfer
    Belanja Transfer setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1980.873.355.140,00.
  3. Pembiayaan
    Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali , penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
    a. Penerimaan Pembiayaan
    Penerimaan pembiayaan merupakan sisa lebih perhitungan Anggara (SILPA) yang telah dianggarkan sebesar     Rp. 140.749.638.835,00
    b. Pengeluaran Pembiayaan
    Pengeluaran pembiayaan dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp. 1000.000.000,
    c. Pembiayan Netto
    Pembiayaan Netto setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.139.743.63.835.

Selanjutnya  (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2022 secara rinci dapat dilihat pada Nota Keuangan dan lampirannya ”Ujar Wakil Bupati.

Terlihat hadir dalam Sidang RAPBD-P ini yakni, Sekretaris Daerah Kabupatren Fakfak, Perwakilan Dandim, Dankorem, perwakilan TNI Al, Perwakilan Kapolres Fakfak, Perwakilan Kejaksaan, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Organisasi Perangkat Daerah serta undangan Lainnya.
(PROKOPIM SETDA)

FAKFAKKAB.GO.ID
Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara

Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat

Telepon: (+0956) 222103
Kode Pos: 98611