fakfakkab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menetapkan aturan 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/ 1589 Wabup /2021 tentang Penerapan Work From Home (WFH) dab Work From Office (WFO) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak tanggal 28 Juni 2021. “Terhitung mulai tanggal 24 […]